Sebagai bagian dari misi
kami, kami mensponsori
penelitian akademis dan
studi lain di bidang yang
berkaitan dengan hak asasi
manusia, non-diskriminasi,
perlakuan yang setara dan
upah yang setara, hukum
internasional dan hukum
maritim. Kami juga berfungsi
sebagai sarana klaim untuk
melakukan tindakan kolektif
atas kerugian di Belanda
atas nama pelaut Indonesia
dan Filipina pada kapal
Belanda dan bertindak
sebagai perwakilan mereka
dalam proses pengadilan
terkait, untuk hal mana kami
telah melibatkan firma
hukum spesialis sengketa,
bureau Brandeis, yang
berkedudukan di
Amsterdam.
Yayasan adalah badan hukum Belanda (yayasan, atau 'stichting' dalam bahasa Belanda) yang didirikan sebagai organisasi nirlaba untuk mewakili kepentingan mereka yang terkena dampak perlakuan yang tidak setara dan upah yang tidak setara pada kapal berbendera Belanda. Yayasan mengadakan perjanjian pendanaan dengan pendana Guildford Funding LLC, penyandang dana litigasi yang berbasis di Wilmington, Delaware, Amerika Serikat, dan telah melibatkan pendana untuk menyediakan dana kepada Yayasan untuk semua biaya yang dipikul oleh atau atas nama Yayasan sehubungan dengan representasi kepentingan pelaut yang berkedudukan di Filipina dan Indonesia yang terkena dampak perlakuan yang tidak setara dan upah yang tidak setara pada kapal berbendera Belanda. Perjanjian pendanaan dibuat secara tertulis dan telah ditandatangani sepenuhnya oleh semua pihak di dalamnya. Berdasarkan perjanjian pendanaan, Institusi Arbitrase Belanda/Netherlands Arbitration Institute (NAI) memiliki yurisdiksi eksklusif dan hukum Belanda diterapkan apabila timbul perselisihan di antara para pihak. Ketentuan dalam perjanjian pendanaan telah menjadi bahan diskusi antara dewan Yayasan dan pendana. Setelah diskusi tersebut, dewan Yayasan dan Pendana mencapai kesepakatan dan menemukan bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan Kode Klaim Belanda (Dutch Claim Code). Ketentuan pendanaan juga tidak bertentangan dengan kepentingan kolektif yang ingin dilindungi Yayasan berdasarkan anggaran dasarnya.
Sebagai imbalan atas layanan yang diberikan dan risiko serta biaya yang ditanggung oleh pendana, pendana berhak atas penggantian semua biaya yang dikeluarkan oleh pendana sehubungan dengan Yayasan, termasuk biaya pengacara dan pendana akan menerima biaya yang setara dengan 20% dari ganti rugi keuangan bersih. Ganti rugi keuangan bersih berarti ganti rugi keuangan dikurangi biaya-biaya yang perlu diganti atau dapat diganti kepada pendana.
Anggota dewan, pengacara, serta penyedia layanan Yayasan seluruhnya independen atau terpisah dari pendana. Perjanjian pendanaan bersifat rahasia. Yayasan dan pendana telah menyepakati pembagian informasi bersyarat, sejauh yang relevan bagi pendana mengingat hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian pendanaan. Dalam kondisi dan keadaan tertentu, dan atas permintaan pengadilan terkait, Yayasan dapat mengungkapkan perjanjian pendanaan kepada pengadilan.
Yayasan diatur oleh dewan direksi.
Dewan direksi tidak memiliki kepentingan untuk mendapat keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.